Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  236 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

17 April 2023 | 42 Kali
INFOGRAFIS REALISASI APBDES MENILO TAHUN ANGGARAN 2022
28 Maret 2023 | 56 Kali
INFOGRAFIS APBDES MENILO TAHUN ANGGARAN 2023
26 Agustus 2016 | 364 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 295 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 225 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 291 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 252 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 601 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 364 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 308 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 295 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 291 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 289 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 284 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
29 Juli 2013 | 273 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
30 April 2014 | 256 Kali
Prestasi Desa
29 Juli 2013 | 289 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 219 Kali
LINMAS
29 Juli 2013 | 230 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
28 Maret 2023 | 56 Kali
INFOGRAFIS APBDES MENILO TAHUN ANGGARAN 2023
26 Agustus 2016 | 364 Kali
Sejarah Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Masjid No. 09 Desa Menilo
Desa : Menilo
Kecamatan : Soko
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62372
Telepon :
Email : pemdesmenilo@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:271
    Kemarin:279
    Total Pengunjung:75.285
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.92.49
    Browser:Tidak ditemukan